Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, OC Kaligis, menegaskan bahwa kliennya tetap harus dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai kepala Polri. Menurut dia, secara tata negara, tidak ada alasan bagi Jokowi untuk membatalkan pelantikan Budi sebab penunjukan Budi telah disetujui oleh DPR.
"Kalau praperadilan diterima, ya dilantik dong. Jika ditolak, tetap dilantik. Mutlak harus dilantik karena tata negara begitu," ujar Kaligis di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Kaligis mencontohkan Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan serta penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sidang sengketa Pilkada Banten.
"Lihat Ratu Atut, sudah tersangka dia masih gubernur. Kenapa sekarang terjadi kerancuan? Kenapa Atut dibilang kalau incracht baru lepas (jabatan)?" kata Kaligis.
Kaligis mengatakan, Budi berhak dilantik sebagai kepala Polri karena secara konstitusi telah disahkan oleh DPR. Jika tidak, akan ada upaya hukum seperti pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Bahkan, kata dia, DPR juga bisa ikut menuntut jika orang yang disahkannya di parlemen kemudian dibatalkan pelantikannya.
"Ini tidak bisa tawar-menawar. Jangan bilang prerogatif tanpa batas, kan ini tata negara. Nanti saja tunggu tanggal mainnya," kata Kaligis.
Dalam pertemuan yang sama, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan, Budi tetap harus dilantik meskipun kalah dalam sidang praperadilan dan tetap berstatus tersangka. Menurut dia, tersangka belum tentu terbukti bersalah dalam kasus yang dituduhkan kepadanya. Jika putusan peradilan sudah incracht, barulah Budi boleh dicopot jabatannya.
"Kalau proses (peradilan) sudah selesai, boleh dicopot dan serah terima untuk Kapolri baru. Kalau tidak dilantik, Presiden yang salah. Bisa di-PTUN dan bisa saja Presiden dinyatakan bersalah," kata Sisno.
Sumber: kompas
from Suaranews http://ift.tt/1A0Do5t
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself