Halloween party ideas 2015

http://ift.tt/1EfoojB











Kelompok aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) melayangkan surat terbuka atas putusan praperadilan Budi Gunawan.



Kelompok pendukung Komite Pemberantansa Korupsi (KPK) itu menilai putusan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah menimbulkan kekacauan hukum.



“Koalisi Masyarakat Sipil melihat setidaknya ada lima kesalahan fatal dalam putusan tersebut,” kata perwakilan KMS, Haris Azhar saat membacakan surat terbukanya di Gedung KPK, Senin (16/2/2015), petang. Lima kesalahan tersebut, menurut KMS adalah;



Pertama, putusan Hakim Sarpin bertentangan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai objek praperadilan. Dalam ketentuan Pasal 77, tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.



Kedua, putusan tidak memiliki alasan legal, karena hakim tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar kewenangan untuk memutus atau memperluas penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.









Ketiga, hakim dinilai melakukan kesalahan fatal dengan memutuskan Budi Gunawan tidak termasuk aparat penegak hukum dengan kualifikasi pegawai Eselon 1.



Keempat, hakim telah mengabaikan ketentuan dalam Pasal 34 UU Polri, yakni UU no 2 tahun 2002 atas penjelasan yang menyebutkan bahwa polisi mengabdikan diri sebagai alat negara penegak hukum.



Kelima, kalau pertimbangan hakim parsial karena menggunakan alasan jabatan BG sebagai dalil mengabulkan permohonan. Namun sayangnya, tidak mempertimbangkan proses formal dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan KPK di dalam persidangan.



“Hal ini merupakan tindakan yang tidak profesional dari hakim,” ujar Haris. Dari lima kerancuan pertimbangan itu, Haris menyimpulkan bahwa hakim sama sekali tidak melakukan proses uji coba terhadap dua alat bukti yang dimiliki KPK.



Dalam arti lain, kata Haris, penetapan tersangka dengan dua alat bukti yang cukup dari KPK tidak lantas turut gugur. “Oleh karena itu, penyidikan terhadap Budi Gunawan tetap bisa dilakukan oleh KPK. Tindak pidana yang disangkakan terhadap BG tetap ada dan tidak hilang sama sekali,” ujar Haris.

























































































Sumber: kini.co.id



from Suaranews http://ift.tt/1BkA4Ut

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.