Halloween party ideas 2015











Jakarta - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menegaskan bahwa semua polisi adalah penegak hukum. Hal ini sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.



"Saya terakhir jadi polisi itu undang-undang bunyinya seperti itu," ujarnya.



Menurutnya dalam UU No.2 Tahun 2002 berisi adanya pemelihara keamanan ketertiban masyarakat, pelindung pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum. Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua polisi adalah penegak hukum.



Dirinya pun mempertanyakan apakah UU tersebut telah dihapus atau belum.









Ini terkait dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) oleh Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Dalam putusannya, Hakim Sarpin menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komjen BG tidak sah. KPK dinilai tidak berwenang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji Budi Gunawan karena saat Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri tidak termasuk penegak hukum.



"Kalau (UU No.2 Tahun 2002) sudah dihapus, saya ngga tahu. Soalnya saya sudah pensiun sejak 1 Maret 2014," tambah Oegro.





















































sumber:inilah.com



from Suaranews http://ift.tt/1Dq5ycB

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.