Jakarta - KPK menetapkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan detailing engineering design pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Maberamo tahun anggaran 2009-2010.
"Saya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dari hari pertama saya ditetapkan sebagai tersangka hampir tujuh bulan yang lalu, saya tetap kooperatif dan menghormati proses hukum," kata Barnabas usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
Selain Barnabas, KPK juga menahan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni, Jannes Johan Karubaba dan Lamusi Didi. Janes selaku kepala dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua 2008-2011. Ia ditahan di Rutan Guntur.
Sedangkan, Lamusi Didi adalah Dirut PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya ditahan di Rutan Cipinang. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan.
Sumber:Suara Pembaruan
from Suaranews http://ift.tt/1vMcjCZ
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself