Jakarta - Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah mengabulkan permohonan kubu Agung Laksono terkait dualisme partainya. Kubu Aburizal Bakrie atau Ical pun tidak puas dengan hasil tersebut.
Menanggapi hal tersebut, kubu Agung Laksono meminta kubu Ical dapat legowo menerima hasil MPG tersebut.
"Mestinya legowo dan menerima. Tetapi kalau ada pihak yang tidak terima dan mengajukan kasasi ya silakan itu hak mereka," kata Wakil Ketua Umum kubu Agung, Priyo Budi Santoso di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Priyo menjelaskan putusan MPG sudah jelas dan tidak prematur. Momentum ini seharusnya dijadikan untuk bergandengan tangan dan duduk bersama mengakhiri konflik tersebut.
"Bukan prematur tapi hanya sedikit. Saya berpendapat ini saatnya kita gandeng tangan dan memberi tempat bagi Munas Bali untuk duduk bersama," pungkas Priyo.
Sementara Partai Golkar dari kubu Ical, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa hasil MPG bukan memenangkan kubu Agung Laksono. Dia menilai keputusan itu tidak memenangkan salah satu kubu.
"Tidak benar Kubu Ancol Menang. Yang benar adalah Putusan draw. Muladi dan Natabaya rekomendasikan ke pengadilan sementara Andi Matalata dan Jasri Marin sampaikan Ancol yang sah. Jadi, keputusan Mahkamah Partai adalah merekomendasikan penyelesaian kisruh Munas Bali dan Ancol diserahkan penyelesaian direkomendasi ke pengadilan," jelas Bambang.
Sumber: Liputan6
from Suaranews http://ift.tt/1w0VaWh
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself