Pengguliran hak angket untuk Menteri Yasonna Laoly yang dilayangkan Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) berjalan lancar dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini.
Pimpinan sidang paripurna DPR pada hari ini Taufik Kurniawan membacakan surat yang di terima DPR mengenai hak angket anggota DPR yang sudah ditandatangani 116 anggota dewan dari KMP. Dalam rapat paripurna tidak satupun Fraksi di DPR yang memprotes soal hak angket.
"Pimpinan DPR telah menerima usulan hak angket yang sudah ditandatangani oleh 116 anggota yang mengenai intervensi dari pemerintah tentang UU Parpol," kata Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat paripurna, Taufik Kurniawan, Selasa, (7/4).
Sementara, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang ditemui seusai rapat paripurna mengatakan, usulan hak angket tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dewan sebelum dibawa ke paripurna selanjutnya.
"Kelanjutannya dibawa ke bamus. Bamus yang memutuskan. Setelah mendengar dari pengusul, apakah angket ini dibawa ke paripurna atau tidak. Dijadwalkan. Biasanya dijadwalkan di paripurna. Nanti paripurna yang mengusulkan angket diterima atau ditolak. Kalau angket diterima, berarti dia menjadi pansus angket. Kalau dia ditolak, ya gak jadi apa-apa," kata Fahri.
Namun, kata politisi PKS ini, hak angket yang digulirkan ke Menkum HAM Yasonna Laoly itu sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke paripurna, karena sudah ditandatangani 116 anggota dewan.
"Angket belum masuk ke Bamus. Nanti pengusul maju ke podium. Angket 116, sudah cukup," pungkasnya.
Sumber: indopos
from Suaranews http://ift.tt/1c5B7xf
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself