Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mencabut Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat negara sore ini. Presiden sadar kebijakan itu tidak pas diterapkan saat ini dan menyengsarakan rakyat.
“Iya (Presiden sadar). Ketika presiden melihat perdebatan di masyarakat lalu hari ini setelah bertemu dengan pimpinan DPR melalui mensesneg memerintahkan segera dilakukan kajian untuk mencabut perpres tersebut dan sekarang sedang dilakukan,” ujar Andi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/4).
Andi mengatakan, proses pencabutan akan melibatkan DPR dan Kementerian Keuangan. “Dalam proses pengkajian pencabutan perpres mereka kan dilibatkan juga,” ujarnya.
Andi mengungkapkan, proses pencabutan akan memakan waktu sekitar 11 hari. Nantinya, kata Andi, akan diterbitkan perpres yang baru untuk mengganti perpres yang berlaku sekarang.
“Pada dasarnya ini membuat perpres baru. Membuat perpres baru ada tata urutan pembuatan kebijakan yang harus dilalui juga. Sama saja dengan membuat perpres seperti biasanya,” ujarnya.
Andi mengatakan dengan adanya pencabutan Perpres ini, maka yang sementara berlaku adalah Perpres yang lama yakni Perpres Nomor 68 Tahun 2010. Dalam Perpres yang lama itu tunjangan uang muka mobil untuk pejabat negara sekitar Rp 116 juta.
“Kalau perintah presiden perpresnya dicabut, maka asumsinya kembali ke perpres 2010. Kembali ke perpres lama,” ujar Andi.
Sumber: merdeka
from Suaranews http://ift.tt/1O1uz0k
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself