Halloween party ideas 2015

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bakal menjemput paksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan jika kembali tidak hadir pada pemeriksaan dalam kasus penjualan penjualan aset PT Panca Wira Usaha milik Pemrov Jawa Timur.

Kabarnya pemeriksaan bakal dilaksanakan pada hari ini, Senin 17 Oktober 2016.

e42a81444c903aae2fcc315b0a52aa33_630x420_thumb

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan, Dahlan harus hadir dalam pemeriksaan kali ini.

Sebelumnya, Kejati Jatim sudah dua kali memanggil bos salah satu media nasional itu, namun yang bersangkutan tak juga hadir.

“Sebagai warga negara yang baik, harusnya hadir. Apalagi cuma diperiksa sebagai saksi,” ucap Maruli yang dikutip dari sebuah tayangan berita televisi, Senin (17/10).

Maruli lantas menegaskan, jika tak juga memenuhi panggilan, maka Dahlan bakal dijemput paksa.

“Kalau tidak hadir, terpaksa kita mencari yang bersangkutan,” tandas dia.

Seperti diketahui, Kejati Jatim telah lebih dulu mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk Dahlan.

Pencekalan bagi Dahlan dimaksudkan Kejati Jatim demi memudahkan proses pemeriksaan dalam dugaan kasus penjualan aset negara saat ia menjabat direktur utama BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU), periode 2000-2010.

Menurut Maruli, penyidik sudah dua kali memanggil Dahlan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, tetapi Dahlan tidak datang karena sedang berada di luar negeri.

Panggilan ketiga untuk mantan Dirut PT PLN (Persero) itu akan dilayangkan lagi pada Senin, 17 Oktober mendatang.

“Kalau tetap tidak datang, sesuai prosedur akan dijemput paksa,” jelas Maruli.

Kejati Jatim mulai menyelidiki kasus tersebut sejak 2015 lalu. Status penyelidikan kemudian dinaikkan menjadi penyidikan sejak 30 Juni 2016.

Dalam kasus tersebut, ada dugaan praktik pelepasan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur yang ditetapkan sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

Selain Dahlan, nama mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo juga diperiksa dalam kasus ini.

Kemarin malam, mantan Manajer Aset PT PWU, yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(JITUNEWS.COM)

The post Dahlan Kembali Diperiksa Hari Ini, Jika Mangkir Kejati Jatim Bakal Jemput Paksa appeared first on NKRI Today.



from / SOURCE = NKRI Today http://www.nkritoday.com/berita/dahlan-kembali-diperiksa-hari-ini-jika-mangkir-kejati-jatim-bakal-jemput-paksa.html
Berita terbaru dari NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA - Pastikan anda mengikuti dan sempat membaca berita meskipun melalui mobile phones atau smartphone dan meskipun anda sedang berada di kantor - Selamat Beraktifitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.