Halloween party ideas 2015

beritaviral.org - Berdasarkan yurisprudensi, kasus video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu dinilai sudah dapat disebut sebagai tindakan penistaan agama.

Dalam ilmu hukum, yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU.

Dan keputusan-keputusan itu dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.


Menurut ahli hukum pidana, Teuku Nasrullah, sudah ada putusan hakim terdahulu terkait penistaan agama. Meskipun pelakunya meminta maaf atau berkilah tidak memiliki maksud atau sengaja menista agama.

Hal itu disampaikannya dalam ‘Diskusi Publik: Kasus Ahok Nista Islam dalam Perspektif Hukum Pidana’ di Rumah Amanah Rakyat, Menteng, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Kasus Arswendo Nasrullah memberi contoh kasus Arswendo Atmowiloto pada tahun 1990. Saat itu, Arswendo membuat polling di Tabloid Monitor, siapa tokoh idola menurut para pembacanya.

Menurut hasil polling yang dirilis tabloid itu, nama Presiden Soeharto berada di urutan pertama. Disusul kemudian dengan nama BJ Habibie, Soekarno, lalu musisi Iwan Fals.

Nama Arswendo masuk ke dalam urutan ke-10, sementara Nabi Muhammad Shallallahu’Alaihi Wasallam berada pada urutan ke-11.

“Kemudian, saat itu muncul kemarahan dari umat Islam. Mereka melaporkan Arswendo atas tuduhan menghina Nabi Muhammad,” kata dosen Universitas Indonesia ini.

Ketika itu, Arswendo berkilah tidak punya maksud atau sengaja menghina Nabi Muhammad Shallallahu’Alaihi Wasallam. Tapi dia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

“Kesengajaan di sini (dalam pasal penistaan agama. Red) bukan kesengajaan dalam maksud. Tapi kesengajaan yang dapat diduga mengetahui bahwa perbuatannya menista agama dan mengganggu ketertiban umum,” lanjut Nasrullah.
Arswendo dihukum karena patut mengetahui perbuatannya mengganggu ketertiban umum.

“Sebab, pasal 156 ada di bawah Bab Ketertiban Umum. Penistaan agama tidak di bawah pasal agama tapi di bawah Bab Ketertiban Umum. Ini tentang ketertiban umum. Setiap orang harus menjaga ketertiban umum,” ujarnya.

Pria kelahiran Aceh ini melanjutkan, kalau seseorang sudah bersekolah dan bisa berpikir, sepatutnya tahu perbuatannya bisa mengganggu ketertiban umum atau tidak.

http://www.suaranews.com/2016/11/ingat-itu-arswendo-mengaku-tak-sengaja.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook


dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.