
PB Jakarta : Unit Buser Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Di bawah Pimpinan Ipda Subartoyo,SH ketika sedang melakukan tugas observasi wilayah hukum Polsek Tambora dengan sasaran daerah rawan narkoba di antaranya di jl p tubagus angke rt 12 rw 4 kel jembatan lina kec tambira jakarta barat, Selasa Pukul 24.00 Wib(08/11/2016)
Saat melintas melihat seseorang yang kemudian menjadi tersangka N alias I(25)warga Neglasari ,Tanggerang, Banten sedang nongkrong sendirian dengan gerak geriknya yang mencurigakan setelah dilakukan penggeledahan ternyata dibadanny /pakaianny tepatnya dikantong jaket sebelah kanan yang sedanh digunakan telah kedapatan menyimpan shabu 1 paket plastik klip berat brutto 37,40 ( tiga puluh tujuh koma empat puluh ) gram dan mengakui bahwa shabu tersebut akan diedarkan/dijual/diserahkan kepada pemesannya seorang laki2 yang biasa dipanggil Abang(buron),
Adapun shabu tersebut didapat hasil mengambil dari seorang laki laki yang biasa dipanggil A di daerah neglasari, Kota Tangerang Banten, adapun apabila tersangka berhasil menyerahkan shabu pesanan kepada A dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 200,000,- ( dua ratus ribu rupiah ).
Setelah tersangka berhasil ditangkap lalu dikembangkan untuk melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang biasa dipanggil Abang dengan mengikut sertakan tersangka ketempatnya mengambil shabu, setelah sampai tepatnya di daerah Neglasari Kota Tangerang Banten atas petunjuk dan keterangan tersangka kemudian menuju disalah satu tempat kosan tepatnya pada hari selasa, tanggal 8 nopember 2016 sekira jam 01 30 wib setelah diketuk pintu kosan sebanyak 3 ( tiga ) kali oleh Team Buser Narkoba Polsek Tambora, setelah dibuka pintu kosan ternyata bukan Abang yang telah mengedarkan shabu kepada tersangka ternyata temannya tersangka D J als DD(26) warga Neglasari,Tangerang Banten, dengan gerak geriknya yang mencurigakan setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian ternyata tidak ditemukan narkotika akan tetapi setelah dilakukan penggeledahan terhadap kamar kosannya ternyata ditemukan Satu paket plastik berisi shabu berat brutto 0,4 ( nol koma empat ) gram yang disimpannya sendiri didalam kontainer plastik kecil warna orange tepatnya dikotak no 2 yang berada didalam kamar kosannya, dan tersangka D J als DD mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya didapat hasil membeli seharga Rp 400,000,- (empat ratus ribu rupiah ) dari seorang laki laki yang biasa dipanggil Abang, rencananya untuk digunakan sendiri.
Adapun shabu yang didapatkan oleh dari tersangka N alias I(25) dan tersangka D J alis DD(26) dari orang yang sama yang biasa dipanggil Abang. Dengan demikian Kedua tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, (Is)
Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself