Dikutip dari Kompas, Penetapan libur nasional sepanjang 2017 ini sesungguhnya telah diteken pada 14 April 2016 lalu. Tetapi, dengan adanya putusan Presiden nomer 24 Th. 2016 yang menyebutkan tanggal 1 Juni adalah hari lahir pancasila serta adalah hari libur nasional, jadi surat itu direvisi.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Asman Abnur sudah di tandatangani SKB yang direvisi.
Pada SKB yang lama ada 19 hari libur nasional serta cuti bersama th. 2017, yang terdiri dari 15 hari libur nasional serta 4 hari cuti bersama. Dalam SKB Baru, jumlah hari Libur Nasonal serta cuti bersama-sama th. 2017, ada 20 hari yang terbagi dalam 16 hari libur nasional serta 4 hari cuti berbarengan.
Tersebut rincian libur nasional th. 2017 : - Minggu, 1 Januari, Th. Baru Masehi
- Sabtu, 28 Januari, Th. Baru Imlek 2568 Kongzili
- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Th. Baru Saka 1939
- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
- Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia
- Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- Kamis, 21 September, Th. Baru Islam 1439 Hijriah
- Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal
Untuk cuti bersama th. 2017, tersebut rinciannya :
⠀
- Jumat, 23 Juni ; serta Selasa-Rabu, 27-28 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal
from www.beritaokezonpost.com http://www.beritaokezonpost.com/2016/12/20-hari-libur-nasional-2017-telah-resmi.html
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself