PB, Jakarta – Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Harry Kurniawan S.Ik, MH, mengadakan jumpa pers, Kamis (29/12) terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi pada tanggal 25 November 2016, dengan korban para pemilik sepeda motor yang parkir di pinggir jalan dan toko.
Para pelaku dalam melakukan kejahatannya dibekali dengan Kunci Huruf (letter) T, dan sebagai alat untuk menakuti para korbannya, para pelaku membawa Senpi Rakitan jenis Revolver.
Para pelaku yang tertangkap di Hotel Sion Holiday sekitar pukul 03.00 wib, oleh tim gabungan dari Jatanras, Buser Polda Metro Tangerang Kota serta Reserse Mobile Polda Banten.
Dari hasil penggerebekan di kamar yang berbeda diketemukan 3 buah pucuk senpi rakitan, enam buah sepeda motor, 58 anak kunci “T” 2 buah kabel sumber, dan 15 buah anak kunci motor.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHP, dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.
(Is)
Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself