Halloween party ideas 2015

Para pimpinan redaksi stasiun televisi swasta menyepakati tidak akan menyiarkan secara langsung atau live agenda persidangan kasus penistaan agama dengan tersangka giubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kesepakatan para petinggi redaksi pemberitaan televisi tersebut disampaikan dalam sebuah diskusi ‘Etika, Live Report Persidangan Ahok’ yang digelar di Dewan Pers Jl. Kebonsiri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/12). Adapun para petinggi redaksi pemberitaan stasiun televisi yang hadir yakni Metro TV, Kompas TV, Inews TV/MNC Grup, SCTV, CNN Indonesia, hanya petinggi dari TV One yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Yang tampak paling getol menginisiasi ini adalah Kepala Newsroom Metro TV Andi Setia Gunawan. Entah trauma atau malah mencoba melawan opini pemboikotan selama ini pada MetroTV dari umat Islam.


"Kami setuju dalam persidangan Ahok tidak disiarkan langsung. Kami perlu menyepakati bersama untuk tidak live di persidangan Ahok," kata Kepala Newsroom Metro TV Andi Setia Gunawan dalam diskusi tersebut, seperti dilansir Suara.com.

Andi meminta pengelola televisi yang tidak menghadiri forum hari ini turut mendukung komitmen bersama demi bangsa.

"Kita harus menyepakati bersama, jangan sampai ada dusta di antara kita. Jangan sampai nanti pada saat sidang Ahok ada TV yang menyiarkan langsung," ujar dia seperti menyindir TvOne.

Tentu saja hal ini seperti persengkokolan awak media untuk dapat mengaburkan informasi yang diterima namun tidak memberitakan apa adanya. Bukankah untuk kasus Jessica saja disiarkan LIVE televisi?

Apalagi kasus Penistaan Agama oleh Ahok ini menjadi perhatian luas terutama umat Islam bukan saja di tanah air tapi dunia.

Dan ini sama saja mereka melanggar kode etik jurnalistik yang menyatakan wartawan/pers Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Dengan menyiarkan langsung sebenarnya itu bagian dari mereka juga melaksanakan kode etik jurnalistik yang berbunyi “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Namun sayang itu semua akhirnya mereka abaikan. Sungguh ini menjadi preseden buruk bagi independensi media. 




dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.