(PB) – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyarankan kepada DPR untuk membuat hak angket apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Gubernur DKI.
Menurut dia, tentu perbuatan diskriminasi apabila pemerintah tidak menerbitkan Kepres penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI karena telah menyandang status terdakwa kasus penistaan agama dan masa cuti kampanye yang diajukannya pun akan habis pada 11 Februari 2017.
“Jelas itu diskriminasi sekaligus melanggar hukum,” kata Margarito, Sabtu (4/2/2017).
Sayangnya, kata Margarito, memang parlemen saat ini sudah tidak bisa lagi diharapkan padahal jelas-jelas jika tidak dikeluarkan Kepres tersebut ini perbuatan melawan hukum yang bisa dipakai untuk angket atau menyatakan pendapat.
“Bisa (hak angket), jelas-jelas pelangaran hukum kok. Hanya sayang DPR kita ini belum tahu bagaimana, kan DPR kita tahu sendiri,” ujarnya.
Jadi, kata Margarito, DPR harus mendesak dan mulai mengingatkan Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri untuk segera menerbitkan SK Presiden soal pemberhentian sementara Ahok selaku kepala daerah.
“Saat ini minimum Komisi II DPR sudah harus mulai mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Kepres pemberhentian sementara itu,” jelas dia.
Ia menambahkan tidak ada cerita dan urusan kalau Ahok bukan terlibat kasus korupsi seperti kepala daerah lainnya, karena didalam aturan disebutkan hanya kepala daerah yang berstatus terdakwa maka harus diberhentikan sementara.
“Yang penting terdakwa bukan soal perkaranya. Tidak ada cerita dan urusan korupsi atau tidak korupi, pokoknya dia terdakwa. Tidak ada hubungannya dia korupsi atau tidak korupsi, dia terdakwa,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Dodi Riadmadja mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap perkara hukum yang menimpa Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Sebab tuduhannya kan ada dua pasal, yang satu dibawah lima tahun ya kalau tidak salah. Mungkin masih dirapatkan oleh Pak Mendagri,” katanya.
Sehingga, Dodi mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan akan menonaktifkan Ahok atau tidak dari jabatan setelah cuti kampanye pada 11 Februari 2017.
Julian ( Sumber inilah com )
Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself