Halloween party ideas 2015


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Dewan Pers dan aliansi jurnalis lainnya memberikan pernyataan sikap bersama terkait kebijakan majelis hakim yang melarang siaran langsung (live broadcast) sidang kasus korupsi e-KTP. Komisioner KPI Agung Suprio menyatakan bahwa himbauan itu bertujuan agar dapat membuka mata mejelis hakim.

"Ini bukan era Orde Baru. Kami harap himbauan ini bisa membuka mata majelis hakim. Dalam konteks ini masyarakat membutuhkan informasi dari pemberitaan bukan dari media sosial," kata Agung usai acara yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Agung menyatakan, oleh karena itu, dia berharap bahwa pada persidangan berikutnya majelis hakim akan sudah membuka kembali persidangan. Pembukaan sidang tersebut meliputi pembacaan dakwaan, eksepsi, replik, duplik, putusan sela, tuntutan, pledoi dan vonis.

"Saya sebagai KPI berharap pada sidang kedua nanti majelis hakim akan membuka secara live persidangan ini," katanya.

Agung juga menyebut sidang korupsi kasus e-KTP ini berbeda dengan kasus penodaan agama. Dalama kasus penodaan agama, menurut Agung, memang ada potensi pelanggaran P3SPS (pedoman dan standar kegiatan penyiaran).

"Kasus ini adalah kasus korupsi yang berbeda dengan kasus penodaan agama. Dalam penodaan agama ini berpotensi terjadi pelanggaran terhadap P3SPS karena ada unsur SARA di sana yang bisa memicu konflik di masyarakat. Sementara melihat kasus korupsi ini tidak berpotensi melanggar P3SPS. Oleh karena itu, memang sebaiknya persidangan ini disiarakan secara live," tuturnya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa isu yang menyebar di media sosial mengenai kasus ini sudah bergerak secara liar dan sulit dikendalikan. Menurut Agung, hal itu bisa mengakibatkan krisis kepada siapa saja.

"Ini bisa mengakibatkan krisis ke siapa pun, sudah banyak tersebar di media sosial menyebabkan dia, satu orang ini, misalnya seperti bersalah. Begitu juga menimpa pemerintah, ada kesalahan legitimasi. Oleh karena itu, persidangan ini jadi penting agar mempunyai dominasi terhadap pemberitaan yang sesuai fakta, bukan media sosial saja," tegasnya.

Agung mengatakan siap mendukung usaha Dewan Pers yang akan mengajukan gugatan jika pernyataan sikap hari ini tidak ditanggapi secara serius oleh mejelis hakim. Akan tetapi, Agung tidak menjelaskan secara rinci terkait rencana gugatan tersebut dan mengaku akan menunggu sikap majelis hakim terlebih dahulu.

"Yang jelas, kehadiran kami disini ini sudah membentuk aliansi. Tema besarnya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi. Kami juga mendukung usaha Dewan Pers yang akan ajukan gugatan bersama aliansi jurnalis, kami waktunya belum tahu kapan, kita lihat saja perkembangan dan sikap dari majelis hakim nanti bagaimana," tutupnya. [opinibangsa.info / dtk]

from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/03/hakim-larang-sidang-e-ktp-disiarkan.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.