PB Kendari : Kepolisian Daerah Polda Sultra menghentikan aktivitas pertambangan PT. BP di Desa Marombo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konut. Penghentian aktivitas tersebut dilakukan setelah Tim Subdit Tipiter Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra mengamankan 6 unit alat berat dan 6 unit Dump Truck milik PT BP. Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKBP Sunarto dalam releasenya kepada Media ini, Kamis (9/3) mengatakan bahwa penahanan sejumlah kendaraan dan alat berat PT BP disebabkan karena Perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang pertambangan. Dikatakannya, kronologis penahanan peralatan kerja PT BP itu dilakukan oleh Tim Subdit Tipiter Dit Krimsus itu setelah aparat melakukan pengecekan lokasi pertambangan biji nikel di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (27/2).
Lanjut Sunarto, dalam pengecekan tersebut Tim Subdit Tipiter Polda Sultra juga melakukan pengambilan titik kordinat di lokasi penambangan. Kata dia, berdasarkan data kordinat yang dicocokan dengan lokasi IUP PT BP, diduga PT BP telah melakukan penambangan di luar lokasi IUP.
Dia juga mengatakan bahwa kegiatan penambangan ilegal PT BP tersebut telah dilakukan sejak satu bulan yang lalu.
“Kegiatan yang dilakukan adalah melakukan penggalian ore nikel menggunakan alat berat dan melakukan pengangkutan hasil penambangan ke lokasi stok file di dekat jety/pelabuhan menggunakan Dump Truck” ujar Sunarto. Disebutkannya, hasil produksi ore nikel dari penambangan di luar lokasi IUP itu diperkirakan berjumlah 7.000 MT ( tujuh ribu matrik ton ). Dia juga mengatakan bahwa Kontraktor Mining dari PT BP adalah PT BBSM.
“PT. BBSM mendapatkan perintah kerja dari tersangka AU yang mengaku sebagai Direktur PT. BP” katanya lagi. Dia menambahkan saat pihaknya meminta dokumen perizinan PT BBSM, karyawan PT. BBSM di lokasi penambangan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dengan alasan semua dokumen berada di kantor pusat.
“Oleh karena itu, Tim menduga telah terjadi pelanggaran Tindak Pidana dalam bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba yg berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3),Pasal18,Pasal 67 ayat (I),Pasal 74 ayat (1)atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)” jelasnya.
Mantan Kapolres Muna itu menambahkan selain telah memasang garis police line di TKP.
Hingga saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 13 orang saksi termasuk tersangka AU dan ZU. “Barang bukti alat berat beko 4 unit, Buldozer 2 unit dan Dump Truk 6 unit diamankan di Mapolda Sultra” pungkasnya. (Enel-Sultr
Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself