Halloween party ideas 2015


Ahok dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan dalam tuntutan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Publik pun menilai jaksa sangat jauh dari rasa keadilan yang seharusnya ditunjukkan jaksa yang menuntut kasus Ahok agar menjadi proses pembelajaran hukum atas kasus penistaan agama.

Praktisi hukum Eggi Sudjana menilai banyak hal yang dilanggar oleh Jaksa kasus Ahok tersebut.

Menurutnya anjuran sejumlah pihak termasuk Kabid Humas Polda Metro Jaya yang meminta masyarakat legowo sangat tidak beralasan.

“JPU melanggar dua kata adil dalam Pancasila, pada Sila Kedua dan Sila Kelima. Tak ada kata atau pun hukum yang menyatakan legowo terhadap ketidakadilan, apalagi akibat kesewenang-wenangan, abuse of power.,” ujarnya.

Sementara sarannya untuk bersikap legowo haruslah dilawan karena menabrak hukum positif, melawan kontitusi, dan melawan filsafat hukum.

Selain itu juga melawan konvensi penafsiran hukum, melanggar Peraturan Jaksa Agung No 28 Tahun 2014, dan melanggar hukum acara.

1. Sejak kapan dakwaan primer boleh diganti dakwaan subsider, yang bukti-buktinya terbukti di persidangan?

2. Sejak kapan tuntutan boleh membuang yurisprudensi hukum di mana tak seorang pun terpidana blasphemi yang tidak masuk penjara?

3. Sejak kapan tuntutan hukum boleh tak mengambil bukti materil buku blasphemi Ahok, kampanye gubernur Babel Ahok?

4. Sejak kapan tuntutan hukum diperboleh hukum tak mengambil bukti bahwa terdakwa mengulangi perbuatannya di Al Jazeera, Wifi berpasword kafir?

5. Sejak kapan JPU boleh melanggar kode etik profesi?

Dugaan adanya kejanggalan ini menguatkan adanya intervensi pemerintah dalam persidangan kasus Ahok.

“Oleh karena itu Jaksa Agung mestinya tau diri untuk mengundurkan diri jika tdk tau diri ya Rakyat yang harus berjuang mengundurkannya,” jelasnya. (sta/pojoksatu)

from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/04/jaksa-agung-makin-didesak-mundur.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.