Halloween party ideas 2015


Di Hari Raya Waisak ini, Kamis (11/5), massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan aksi d depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Oleh sebab itu, beberapa kali aparat keamanan mengingatkan mereka perihal Undang-undang (UU) No 9/1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum.

"Hari ini sebenarnya dilarang untuk menyampaikan pendapat dengan berkumpul," ujar Kabag Ops Korps Brimob Kombes Pol Waris Agono, Kamis (11/5) kepada seluruh pendukung Ahok. Ia menjelaskan, ada peraturan yang melarang kegiatan menyuarakan pendapat di muka umum pada hari besar nasional. Hari ini yang menjadi hari libur nasional adalah merupakan hari besar bagi umat Budha.

"Hari ini adalah Waisak Hari Raya umat Budha. Kalau bapak ibu menganggap kita umat beragama yang punya toleransi, kita harus toleransi kepada mereka," kata Waris.


Orang yang mereka dukung pun mengimbau agar tidak melakukan aksi. Ahok mengatakannya melalui handie talkie (HT) dari ruang tahananmya yang berukuran 2x3 meter itu.  "Demi kebaikan saya kalian sebaiknya membubarkan diri. Kondisi saya baik dan sehat. Hari ini juga hari Waisak, lebih baik bubarkan diri," kata terdakwa kasus penistaan agama tersebut.

Pada sore menjelang malam, massa pendukung Ahok kembali mendatangi halaman depan Mako Brimob yang sudah dipasang pagar kawat. Mereka berfoto ria di lokasi ini dan kemudian bergeser ke depan GPIB Gideon untuk aksi bakar lilin.

Mereka pun kemudian diperintahkan oleh kepolisian untuk membubarkan diri. Lagi-lagi, polisi mengingatkan massa itu perihal UU No. 9/1998 itu.

"Ini sudah malam dan hari besar melanggar UU No 9/1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum," ujar Anggota Satbimas Brigadir Moh. Susanto.

Kepada Republika ia menjelaskan kembali pasal apa yang dilanggar oleh massa ini. Susanto mengatakan, mereka melanggar pasal 9 ayat 2 huruf b di UU tersebut. Massa pun akhirnya bubar setelah digiring aparat kepolisian menjauhi Mako Brimob. Lalu lintas sempat tersendat akibat aksi dan pembubaran massa oleh polisi ini. Setelah selesai, lalu lintas berangsur normal.

rol

from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/05/catat-nih-harus-patuh-undang-undang.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.