Halloween party ideas 2015


Terkait dengan vonis terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (9/5/2017), Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid menolak wacana penghapusan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Selain alasan munculnya intoleransi, Hidayat menuturkan, Indonesia memiliki sejarah panjang terhadap pemberontak Partai Komunis Indonesia (PKI). Partai tersebut dinilai sebagai golongan anti-agama dan anti-Tuhan. Menurut Hidayat, penghapusan pasal tersebut sama saja mendukung kemunculan PKI.

“Apakah ini tidak kemudian memberikan lahan subur bagi PKI kembali bangkit? Makanya, kita harus menolak penghapusan pasal tersebut,” tandas Hidayat.

Hidayat menjelaskan, Indonesia sejak awal bukanlah negara kafir, komunis, atau ateis, melainkan negara ketuhanan dan negara beragama. Dasar negara, yaitu Pancasila, lanjutnya, identik dengan Ketuhanan Yang Maha Esa yang erat kaitannya dengan tauhid. Sejak 1 Juni 1945 saat merumuskan Pancasila, Presiden Sukarno menulis ketuhanan sebagai sila pertama.

“Jadi sejarah kita ini bukan negara anti-agama atau anti-Tuhan yang membiarkan penistaan agama. Tapi justru menghormati agama dan ketuhanan. Menegakkan komitmen negara yang berketuhanan,” kata Hidayat.

“Kalau kemudian ada yang mau menghapus pasal penistaan agama,, sikap kita adalah menolak. Bahkan kalau perlu harus dikuatkan lagi supaya jera dan orang tidak mempermainkan agama,” pungkasnya, sebagaimana dilansir Tempo.

(ameera/arrahmah.com)

from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/05/hnw-penghapusan-pasal-penistaan-agama.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.