Seratus Pengacara Laporkan Pencemaran Nama Baik JK ke Bareskrim Mabes Polri | Berita Indonesia Hari Ini
Terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Silvester Matutina kepada H.M. Jusuf Kalla dan Keluarga Besarnya, seratus pengacara yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari keluarga besar H.M. Jusuf Kalla untuk membuat Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri, hari ini, Senin (29/5) pagi.
Koordinator Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia Ratih Puspa Nusanti mengatakan, sebelumnya Silvester menuduh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI kemarin.
“Orasi yang diucapkan Silvester Matutina pada 17 Mei 2017 saat demo dan orasi di depan Mabes Polri (sebagaimana rekaman peristiwa tersebut) adalah suatu provokasi yang dapat menimbulkan konflik atau perpecahan di dalam kehidupan anak bangsa Indonesia,” kata Ratih dalam siaran pers yang diterima Panjimas.
Ratih menegaskan, seluruh Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia terpaksa mengambil langkah hukum, untuk mencegah konflik horizontal demi kerukunan anak bangsa.
“Kami mengadukan perbuatan Silvester Matutina ke Bareskrim Polri karena telah melanggar pidana sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” urainya.
Ratih beralasan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk Diskriminasi Ras dan Etnis. Adanya Diskriminasi Ras dan Etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.
“Kondisi masyarakat Indonesia yang berdimensi majemuk dalam berbagai sendi kehidupan, seperti budaya, agama, ras dan etnis berpotensi menimbulkan konflik. Untuk menjamin tidak terjadinya konflik dan diskriminasi ,maka Pemerintah Indonesia membentuk sebuah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” tuturnya. (desastian)
from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/05/seratus-pengacara-laporkan-pencemaran.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself