Halloween party ideas 2015


Untuk menghentikan kasus kriminalisasi terhadap Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI Habib Muhammad Rizieq Syihab, mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar Presiden Jokowi mengeluarkan abolisi.

"Saya ingin persoalan ini nggak frontal. Selesai. Ada diskusi abolisi, deponering, SP3. Semua ada plus minusnya,"  ungkap Yusril saat menjadi narasumber Silaturahim dan Konsolidasi Nasional GNPF-MUI dengan tema "Uji Sahih Alat Bukti Elektronik dalam Kasus Chating HRS" di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat petang (16/06/2017).

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002). Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).

Abolisi dipilih karena dinilai sebagai alternatif terbaik. Jika menggunakan deponering, kata Yusril, hal itu merupakan kewenangan jaksa. Perkara harus P19. Jika sudah diberi deponering maka tidak bisa dituntut lagi.

Sementara terkait abolisi, advokat senior ini  bercerita, dirinya pernah menyusun dan mengetik sendiri abolisi untuk para pengikut GAM. Penghentian tuntutan perkara dilakukan sebelum sidang. Jika sudah terlanjur sidang harus dilakukan amnesti.

Abolisi, lanjut Yusril, diputuskan berdasarkan sifat kenegarawanan seorang presiden. Biasanya setelah abolisi dilakukan rekonsiliasi.

Teknis pemberian abolisi, kata Yuril, sebenarnya sangat sederhana. Presiden menyampaikan surat kepada DPR, baik ditandatangani sendiri maupun oleh Mensesneg atas nama presiden yang menjelaskan memberikan abolisi kepada seseorang dengan alasan dan pertimbangannya.

"Praktis hanya dibahas di komisi III. Sekali rapat selesai, lalu dibawa ke paripurna," kata Yusril yang mengaku pada era Gus Dur pernah memberikan abolisi kepada Budiman Sudjatmiko.

"Bagi saya tidak sulit menghadapi DPR. Kuncinya dua, diplomasi dan argumentasi. Kalau ada satu dua (anggota) yang nyleneh itu biasa," ungkap Guru Besar Ilmu Hukum UI ini.

SUARA ISLAM

from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/06/hentikan-kasus-habib-rizieq-yusril.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.