Menteri Agama : Paham Keagamaan Harus Sejalan dengan Pancasila | Berita Indonesia Hari Ini
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menegaskan bahwa pemerintah tidak anti dengan paham agama. Hanya saja paham agama harus sejalan dengan Pancasila.
"Silakan kita memiliki paham keagamaan karena itu dijunjung tinggi, tetapi ketika keagamaan itu bertentangan bahkan mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pemerintah harus bersikap," ujar Lukman di Jakarta seperti dilansir republika, kamis(20/7/2017).
Pernyataan Lukman tersebut disampaikan Lukman terkait pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017 oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menurut dia, yang harus dipahami dengan baik dan disikapi oleh pemerintah sama sekali bukan dakwahnya dan bukan paham keagamaannya.
"Jadi dalam konteks ber-Indonesia paham-paham keagamaan itu harus sejalan dengan Pancasila karena semua agama memahami bahwa Pancasila itu hakekatnya adalah nilai-nilai agama itu sendiri," jelas Lukman.
Menurut Lukman, pemerintah menjunjung tinggi menghormati keragaman dalam koridor kehidupan berbangsa dan bernegara Pancasila sebagai konsensus dimana Pancasila itu hakekatnya juga nilai-nilai agama itulah yang menjadi komitmen bersama. "Karenanya sebebas apapun kita mengembangkan paham keagamaan hendaknya masih dalam koridor kehidupan kesepakatan kita dalam hidup berbangsa dan bernegara," ujar dia.
Jika kemudian ada organisasi kemasyarakatan yang mengembangkan paham keagamaan lalu ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara juga bentuk negara dari NKRI menjadi khilafah, maka menurut Lukman, itu tidak bisa dimaknai sebagai paham keagamaan semata, tapi sudah merupakan agenda politik. "Dan Bapak Presiden menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menyikapi ini secara cepat dan tepat," katanya.
Tentunya pemerintah, lanjut Lukman, menghormati pandangan yang beragam tentang hal itu dan sebagai negara hukum jika ada hal-hal yang dirasa tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dipersilahkan menempuh jalur hukum melalui PTUN atau Mahkamah Konstitusi.
[islamedia]
from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/07/menteri-agama-paham-keagamaan-harus.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself