Halloween party ideas 2015

IMG-20170715-WA0074

(PB)-Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum ,dan Keamanan, Wiranto, menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Keluarnya Perppu itu, dianggap oleh banyak pihak sebagai produk kontroversial yang diputuskan oleh Menkopolhukam.

Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie menilai terbitnya Perppu sebagai produk kontroversial karena dikeluarkan dalam kondisi yang tidak mendesak.

“Soal Perppu ini pertama saya ingatkan ini produk kontroversial,” ujarnya dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Menurutnya, semakin hari penolakan atas munculnya Perppu itu kian banyak. Tak hanya HTI dan mahasiswa saja, tapi pakar-pakar hukum pun terlihat menolak diberlakukannya regulasi tersebut.

“Saya rasa yang menolak bukan hanya HTI dan mahasiswa. Kayakknya lebih banyak yang menolak ketimbang mendukung,” kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Ia menyarankan kepada pemerintah untuk membuka dialog seluas-luasnya dengan masyarakat. Hal itu bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam melihat situasi yang dianggap genting ihwal merambahnya ormas anti Pancasila.

“Diharapkan pemerintah membuka dialog seluasnya-luasnya untuk memberi arah untuk melihat masalah dengan cara pikir yang sama,” tutupnya.

Sekadar diketahui, Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Sementara dalam Perppu yang dterbitkan, pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Danil (Baca Sumber)


Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.