Aneh, Buni Yani Didakwa dengan Pasal Hate Speech Namun Dituntut Pakai Pasal Hacker | Berita Indonesia Hari Ini
Bandung – Buni Yani sejak awal dituduh menyebarkan ujaran kebencian dengan meng-upload potongan seminar Ahok di Pulau Seribu. Namun, tuduhan itu malah dianulir dengan tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum minggu lalu.
Hal itu diungkapkan Irfan Iskandar, salah satu pengacara Buni Yani kepada Kiblat.net saat ditemui di Bekasi, Selasa (10/10). Irfan mengungkapkan, dalam pemeriksaan dan BAP Buni Yani, polisi dan jaksa menerapkan pasal penyebaran ujaran kebencian pada Buni Yani, sedangkan pada tuntutan, JPU malah menuntut menggunakan pasal yang disebutnya sebagai pasal ‘hacker’.
“Seminggu yang lalu sudah masuk penuntutan, kami sampaikan pada masyarakat, ada suatu yang sangat aneh, di mana BY semula masyarakat umum semua tau dituduh oleh jaksa melakukan ujaran kebencian dengan menggunakan kata ‘pakai’ dalam kasus Almaidah ayat 51, selesai proses persidangan berjalan, anehnya pada penuntutan, pasal itu tidak dituntut,” ungkap Irfan.
“Jadi Buni Yani bukan dituntut dengan pasal hate speech tapi dituntut dengan pasal lain, yaitu pasal yang digunakan untuk hacker, yaitu ‘mengubah, menambah, dan mengurangi dokumen elektronik atau informasi elektronik milik orang lain,” lanjutnya.
Irfan mengungkapkan, memang sejak awal BY tidak diperiksa menggunakan pasal 32 ayat 1 yang berbunyi ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik’.
“Tapi yang jelas, bahwa Buni Yani dilabelkan status sebagai penyebar hate speech digugurkan dengan tuntutan, dan tuduhan itu sudah gak berlaku atau gugur sendiri bahkan sebelum vonis, karena sekarang yang dituntut adalah pasal 32 nya, itu yg sunggu luar biasa,” ungkapnya.
Kiblat
from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/10/aneh-buni-yani-didakwa-dengan-pasal.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself