Sejumlah karyawati di sebuah perusahaan swasta didenda Rp20.000,- per hari jika tidak mau mengenakan topi Santa Klaus sebagai kebijakan perusahaan tersebut. Hal ini disampaikan Ustadz Yusuf Mansur melalui laman Twitternya.
“Dewi dan kawannya, harus pakai topi sinterklas. Katanya, kalau tidak paakai, dipotong per hari 20ribu. Kata dewi, daripada dipotong, ya dipakai saja.” ungkapnya.
Namun ia menolak memperinci karyawati dan perusahaan tersebut.
“Saya gak bisa upload fotonya, gak bisa ngasih tahu namanya, dan tempat kerjanya. Kasian juga. Ntar malahan masalah buat beliau berdua. Kasian dan prihatin.”
Ustadz Yusuf Mansur mendoakan Dewi dan rekan-rekannya agar diberikan rizki yang banyak oleh Allah dengan cara halal.
“Saya doakan. semoga Dewi-Dewi yang lain, diberi banyak rizki oleh Allah, dan bisa bebas dari aturan-aturan begini. Semoga dibaca sama Allah ini twit.”
Sumber: fimadani
from Suaranews http://ift.tt/16EEVCN
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself