Halloween party ideas 2015

http://ift.tt/1ALtKnP





v>







Jakarta - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berencana melaporkan Sarpin Rizaldi sebagai hakim tunggal yang menerima permohonan praperadilan Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (17/2) besok. Langkah ini dilakukan karena Sarpin dinilai telah melampaui kewenangan sebagai hakim praperadilan.



"Dia hanya bisa mengadili beberapa di KUHAP dan tersangka nggak masuk di situ (KUHAP)," kata Kepala Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Emerson Yuntho di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2).



Selain KY, Emerson menyatakan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga akan melapor kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA). Emerson menyatakan, Sarpin dapat diperiksa secara internal dan eksternal oleh KY dan MA. Jika terbukti melanggar etik, Sarpin dapat dikenai sanksi. Hal ini, menurut Emerson pernah terjadi dalam kasus Chevron yang dianulir dan hakim yang memutus praperadilannya dikenai sanksi dengan dimutasi.









"Waktu kasus penetapan tersangka di Chevron itu kan hakim dimutasi, kena sanksi. Jadi kita minta hakim ini diperiksa. Harusnya dipecat si Sarpin," jelasnya.



Emerson mengaku tak kaget dengan putusan Sarpin. Apalagi, mengingat track record Sarpin yang telah delapan kali dilaporkan ke KY dan diperiksa secara internal oleh MA.



"Intervensi pada Sarpin, kita duga iya ada. Ini sudah ketebak bakal memenangkan BG. Dia pernah dilaporin delapan kali, pernah diperiksa di internal MA dua kali," ungkapnya.



Meski demikian, Emerson mengakui putusan KY nantinya tidak akan mengubah putusan praperadilan. Untuk itu, Emerson meminta KPK mengajukan PK. Jika tak menempuh jalur PK, Emerson khawatir akan banyak tersangka KPK yang mengajukan praperadilan.

"Nggak cuma tersangka KPK, tapi di Kejagung juga sama. Mereka akan persoalkan soal praperadilan. Bakal ada kekacauan hukum," katanya.















































































Sumber:Suara Pembaruan





from Suaranews http://ift.tt/1L6FcNS

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.