Halloween party ideas 2015

http://ift.tt/1BkA4nA











Gorontalo – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo, Komjen (pol) Budi Waseso.



Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas untuk ketiga kalinya kepada Kejaksaan Tinggi.



“Sebenarnya status tersangkanya sudah lama. Hanya saja kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan. Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap,” kata Lisma saat dihubungi, Selasa.



Jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap, kata dia, maka tahap satu dinyatakan selesai dan berlanjut ke tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.



Gubernur dijerat dengan pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.



Menurutnya, pemeriksaan berkas oleh kejaksaan akan memakan waktu satu hingga dua minggu.











“Kami menunggu hasilnya minggu depan apa sudah P21 atau masih ada yang harus ditambahkan lagi. Intinya kami tidak memilah-milah kasus yang ditanganinya Polda. Semua ditindaklanjuti,” tambahnya.



Rusli sendiri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkan Budi Waseso pada tahun 2013 itu.



Sebelumnya, Budi yang kini menjadi Kabareskrim itu melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo, setelah mengetahui gubernur melaporkan kinerjanya kepada Kapolri.



Beberapa hal yang dilaporkan tersebut diantaranya mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo, serta ketidakhadiran Budi dalam setiap rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).



Budi menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan dirinya dari Gorontalo karena mengusut sejumlah kasus korupsi.



“Apa yang dilaporkan mengenai saya tidak terbukti, makanya saya tempuh jalur hukum agar hal ini tidak terulang,” ujarnya saat itu.

















































































sumber:ceritamu.com



from Suaranews http://ift.tt/1FZSyIW

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.