Jakarta, Usai jalani penyidikan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya, meminta maaf pada masyarakat. Ikmal ditahan KPK pada hari Selasa (10/2) yang lalu. Ikmal merupakan tersangka korupsi dalam kasus tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah 2012.
“Saya minta maaf atas kejadian belakang ini,” ujarnya saat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
KPK menduga politisi PDIP tersebut, telah melakukan penggelembungan dana bersama Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaiful Jamil. Keduanya juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak April 2014 lalu. Saat dikonfirmasi apakah Ikmal akan menggunakan proses praperadilan, ia mengaku tidak akan melakukannya.
“Nggak, nggak akan (praperadilan),” pungkasnya.
Ikmal diduga melakukan tindak penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri, dan korporasi. Atas perbuatannya tersebut, mantan Walikota Tegal itu dijerat KPK dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 200 tahun dan denda Rp 1 milliar.
sunber:beritaempat.com
from Suaranews http://ift.tt/1FZSysv
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself