Halloween party ideas 2015

http://ift.tt/1yR8pnx







JAKARTA — Mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, sebut putusan praperadilan Budi Gunawan aneh.



Pasalnya, putusan praperadilan Budi Gunawan bisa membatalkan status tersangka Budi Gunawan atas kasus korupsi. Padahal, dalam hukum Indonesia, praperadilan tidak bisa membatalkan atau menghilangkan status tersangka.



“Ini hal baru dan pertama kali terjadi di Indonesia,” ujar Tumpak , Senin (16/2).









Tumpak mengatakan, sebelumnya pernah terjadi tersangka kasus korupsi mengajukan praperadilan. Namun, pengajuan praperadilan tersebut ditolak pengadilan negeri. Sedangkan, pada Budi Gunawan sidang praperadilan diterima dan status tersangkanya hilang.



Tumpak meminta Mahkamah Agung harus segera mengoreksi kembali putusan praperadilan BG yang menghilangkan status tersangka yang ditetapkan KPK. Sebab, keputusan hakim pada praperadilan tersebut baru pertama kali terjadi dan tidak sesuai dengan hukum Indonesia. Menurutnya, ada dampak berbahaya jika putusan tersebut tidak dibatalkan Mahkamah Agung.



Ia menyebutkan tersangka kasus korupsi bisa saja membatalkan ataupun menghilangkan status tersangkanya lewat praperadilan. Karena, tersangka tersebut bisa mengacu pada kasus Budi Gunawan yang ditersangkakan KPK atas kasus korupsi. Mantan pimpinan KPK ini juga mengusulkan, KPK harus segera mengajukan kasasi agar kasus ini tidak terulang kembali.



“Bisa banyak koruptor yang muncul. KPK harus lakukan kasasi terhadap permasalahan ini,” tutupnya.

































































sumber:jurnalsatu.com



from Suaranews http://ift.tt/1yR8nMj

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.