Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai vonis praperadilan yang membebaskan Budi Gunawan (BG) dari status tersangka adalah membahayakan hukum di Indonesia. Hal ini karena ke depan bisa saja semua tersangka koruptor melakukan gugatan praperadilan seperti yang dilakukan BG.
Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Muchtar menyatakan ke status tersangka tidak menjadi suatu hal yang menakutkan lagi. Karena, kata dia, ke depan orang ramai-ramai bisa menggugat status tersangka.
"Semisal ada koruptor jadi tersangka, dia langsung mengajukan praperadilan agar bebas dari status tersangkanya," kata dia, Senin (16/2).
Zainal menyayangkan harusnya hakim lebih bijak dalam memutuskan perkara yang ada. Ini, kata dia, menjadi yang pertama dalam sejarah hukum Indonesia tentang status tersangka seseorang yang bisa dibatalkan melalui proses praperadilan.
"Saya takut ini bisa dijadikan pijakan buat hakim lain di masa depan. Mereka bisa memutus bebas tersangka di praperadilan dalam kasus lain," ujarnya.
Sebelumnya praperadilan yang dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan BG, Senin (16/2). Hakim menilai penetapan tersangka untuk BG oleh KPK adalah tidak sah.
Dengan keluarnya putusan sidang tersebut, otomatis sprindik KPK terkait penetapan tersangka BG tak sah dan tak berdasar secara hukum.
Sumber : Republika
from Suaranews http://ift.tt/1yR8ozM
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself