Halloween party ideas 2015













Putusan Praperadilan Budi Gunawan telah dibacakan oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Pada intinya, putusan tersebut mengabulkan permohonan Budi Gunawan untuk sebagian.



Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronal Rofiandri mengatakan, salah satu pertimbangan Hakim adalah bahwa Budi Gunawan ketika disangka melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi tidak dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum. Hakim kemudian mengacu pada Pasal 11 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.



Menurut Ronald, Hakim tidak cermat dalam memaknai Pasal 11 UU KPK yang menyatakan bahwa KPK berwenang untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.








Bahkan, Hakim telah luput dalam mempertimbangkan unsur “orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara."



"Perlu diketahui bahwa Budi Gunawan disangka dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 A dan B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya berkaitan dengan suap dan gratifikasi.



Tindak pidana suap dan gratifikasi tidak mungkin dilakukan seorang diri. Artinya, mesti ada yang menyuap dan yang disuap juga mesti ada yang memberi gratifikasi dan menerima gratifikasi," ujarnya di Jakarta, Senin (16/2).



Untuk itu, sambuang dia, unsur "orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau penegak hukum" menjadi relevan. Pembuktian apakah tindak pidana yang disangka dilakukan oleh Budi Gunawan berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau penegak hukum adalah kewenangan persidangan pokok perkara bukan praperadilan.



"Dengan demikian, KPK tetap berwenang dalam menyidik kasus ini dan menetapkan kembali Budi Gunawan sebagai tersangka. Selain itu, pengajuan Peninjauan Kembali atas putusan ini dapat dilakukan oleh KPK dengan alasan penafsiran hukum dan kekeliruan yang nyata dalam putusan," katanya.
































































Sumber: beritasatu





from Suaranews http://ift.tt/1G4DzNV

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.