Halloween party ideas 2015

http://ift.tt/1CZLexl











Jakarta, Penasehat Hukum Sugianto Sabran dan Carrel Ticualu menganggap, proses penetapan tersangka KPK kepada Komisaris Jendral Polisi Budi Gunawan (BG) menjadi awal kekalahan termohon dalam praperadilan BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/2). Menurutnya, penetapan tersangka BG tidak disertai dengan bukti-bukti hukum yang rinci dan kuat. Sebaliknya Tim Penasehat Hukum (PH) Komjen BG justru mendaftarkan bukti hukum yang lemah.



“Bukti BG juga nggak kuat, tapi yang diajukan itu kan penetapan tersangkanya. Penetapan tersangka BG tidak memenuhi prosedur yang berlaku. Sebenarnya tanpa memberikan bukti yg kuat pun, punya BG sudah diterima PN. Cukup mendatangkan saksi ahli, atau pakar hukum, BG sudah menang,” ujar Carrel Ticualu saat dihubungi Beritaempat di Jakarta, Selasa (17/2).



Pada hari pembuktian yang diberikan Hakim Sarpin, Tim hukum BG mendaftarkan bukti-bukti hukumnya sebanyak 73, beserta empat pakar hukum pidana. Sebaliknya, KPK telah dibekali bukti hasil dari penetapan BG menjadi tersangka ditambah saksi ahli KPK seperti mantan Jaksa Adnan Pasliadja, Pukat: Zainal Arifin Mochtar, Dosen Filsafat: Bernard Arif Sidarta , Dosen Fakultas Hukum Junaidi.











“Penetapan tersangkanya tidak cukup bukti kuat, tidak ada bukti yang rinci dan bukti yang didapatkan KPK belum proyustisia. Seharusnya KPK itu punya bukti dulu. Ini kan KPK kebalik nih, menetapkan tersangka baru setelah itu mencari bukti, pemanggilan saksi, LHA (Laporan Hasil Analisa) dsb. Padahal LHA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan itukan tidak bisa dijadikan bukti hukum,” urainya.



Mantan Penasehat Hukum (PH) Anas Urbaningrum itu pun menyabut Standar Operasional Prosedur (SOP) KPK era Abraham Samad tidak jelas dan melanggar hukum. Berbeda dengan SOP periode awal terbentuknya lembaga antikorupsi. Pada periode Abraham Samad, KPK cendrung mencari celah untuk mencari kesalahan orang lain.



“Padahal hukum pidana mengharamkan, kalau mencari kesalahan-kesalahan orang. Penetapan Anas dulu itu kan digantung sampai satu tahun. Nggak ada pemeriksaan, nggak ada bukti yang jelas, kemudian langsung ditahan,” pungkasnya.





























































sumber:beritaempat.com



from Suaranews http://ift.tt/19rAywm

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.