Jakarta — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengisyaratkan keinginannya agar Presiden Joko Widodo melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri setelah adanya putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan, penetapan Budi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
“Tunggulah, kalau saya yang (berwenang) lantik, saya lantik (Budi Gunawan),” kata Kalla di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Kalla meminta wartawan menunggu keputusan resmi Presiden soal pergantian kepala Polri.
Sebelumnya, Kalla mengatakan bahwa Presiden akan menentukan sikapnya terkait pergantian kepala Polri setelah adanya putusan praperadilan.
Presiden pernah berjanji akan mengambil keputusan pada pekan lalu. Namun, janji itu tidak dipenuhi. Kepada wartawan, Jokowi hanya menyampaikan akan menyampaikan keputusan secepatnya.
Seperti diketahui, hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Dalam putusannya, hakim tidak menyinggung soal bukti-bukti dugaan korupsi Budi Gunawan yang dimiliki KPK. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi.
Menurut Sarpin, kasus Budi tidak masuk dalam semua kualifikasi yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pasal itu disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Selain itu, kasus ini mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebelumnya menekankan bahwa tidak ada putusan yang menyebut Budi tidak terbukti melakukan korupsi.
“Bukan berarti dia (Budi Gunawan) tidak melakukan korupsi. Bukti-bukti tersangka yang dimiliki KPK tidak disampaikan karena hanya sidang praperadilan,” kata Denny, Senin
sumber:beritaprima.com
from Suaranews http://ift.tt/1yR8mb4
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself