Halloween party ideas 2015












Jakarta – Bergejolaknya internal Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap keputusan pimpinan sementara mereka untuk melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan, menuai polemik baru.



Dijadwalkan, pada pagi ini, Selasa 3 Maret 2015, seluruh karyawan KPK yang menamakan diri Wadah Karyawan KPK, akan menggelar aksi untuk menyampaikan pernyataan sikap mereka.



“Kami menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG (Budi Gunawan) ke Kejaksaan,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Faisal.



Dalam keputusannya, terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan dari Wadah Pegawai KPK, perihal sikap yang telah ditempuh oleh pimpinan KPK soal perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan.



Pertama, menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan. Kemudian, poin kedua adalah meminta pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK atas putusan praperadilan kasus BG.



Sementara itu, poin ketiga adalah meminta pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK.



Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki, mengaku belum mengetahui bila internal dalam lembaga yang dipimpinnya sedang bergejolak. “Saya tidak pernah mendengar seperti itu, dan juga saya harus katakan bahwa tidak yakin ada hal seperti itu,” kata Ruki.








Ia hanya memastikan, jika kinerjanya saat menjabat sebagai pimpinan sementara KPK dinilai kurang, Ruki sudah berjanji untuk menyerahkan kembali mandat tersebut kepada Presiden Joko Widodo.



“Saya serahkan kepada Presiden, kalau Presiden kemudian menilai saya bahwa saya tidak layak. Saya dengan senang hati (mundur), toh saya juga tidak mencari kerja, saya nothing to lose lah,” kata Ruki.



Seperti diketahui, setelah munculnya keputusan pimpinan sementara KPK untuk melimpahkan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan dan Kepolisian, membuat internal KPK bergejolak.



Dalam pernyataan yang disusun oleh “Wadah Pegawai KPK”, menyatakan bahwa seluruh internal KPK selain pimpinan menyatakan menolak keputusan tersebut.



“Kami menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG (Budi Gunawan) ke Kejaksaan,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Faisal, dalam keterangan tertulisnya, Senin malam, 2 Maret 2015.







sumber: beritaprima



from Suaranews http://ift.tt/1vWX3TT

via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.