Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkapkan ada keanehan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 mengenai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri. FITRA mendesak agar Presiden Joko Widodo menyelidiki Inpres tersebut.
Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto mengatakan, para obligor BLBI telah dilepas begitu saja oleh Megawati saat Inpres diterbitkan. Yenny mengharapkan agar kasus para obligor tersebut dikawal penyelesaiannya. "Menurut saya ini sebuah ironi karena Megawati mengeluarkan bagi para obligator yang mencuri obligasi tapi tiba-tiba mereka dilepas begitu saja," ujar Yenny.
Yenny mengungkapkan, kejanggalan dalam Inpres mulai terlihat saat para obligor kelas atas mendapat stempel lunas padahal mereka masih memiliki kewajiban melunasi utang ke negara. Dari total dana BLBI sebesar Rp 89,9 triliun, baru sejumlah Rp 27 triliun yang dibayarkan.
Sebagai catatan, lima obligor yang disebutkan Yenny dan telah menerima Surat Keterangan Lunas adalah PT Bank Central Asia (BCA), dengan Salim Group sebagai obligor; PT Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan Sjamsul Nursalim sebagai obligor; PT Bank Umum Nasional (BUN) dengan M Hasan sebagai obligor; Bank Surya dengan Sudwikatmo sebagai obligor; dan Bank RSI dengan Ibrahim Risjad sebagai obligor.
"Penerbitan Inpres oleh Megawati memiliki keterkaitan dengan dominasi partai politik dan elite korporasi. Itu menjadi salah satu alasan kami meminta Jokowi meninjau kembali Inpres tersebut," kata Yenny.
Yenny menegaskan Jokowi harus memiliki keberanian besar dalam melakukan peninjauan kembali Inpres tersebut. Jika Jokowi berani membuat kebijakan pro rakyat maka dia juga harus berani untuk pro penegakan hukum. "Perlu keberanian besar Jokowi dan saya yakin Jokowi cukup konsisten," katanya.
BLBI merupakan skema bantuan dari Bank Indonesia yang diberikan kepada 48 bank bermasalah saat krisis moneter 1997-1998. Total nilainya mencapai Rp 140 triliun. Aset bank bermasalah tersebut kemudian diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Hal itu dilakukan lantaran para pemilik bank gagal bayar.
Sumber: Fastnews
from Suaranews http://ift.tt/1AtTEra
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself