ilustrasi |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Yoseph Umarhadi dalam pengusutan kasus suap proyek jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016).
Yoseph sebelumnya juga pernah diperiksa dalam pengusutan kasus suap yang telah menjerat tiga koleganya di komisi infrastruktur tersebut. Dia diduga tahu banyak soal kasus suap jalan di Maluku dan Maluku Utara ini.
Andi Taufan ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Andi Taufan dan Amran juga telah dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, pada kasus ini sejumlah anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan.
KPK sendiri telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini. Tiga diantaranya yakni anggota Komisi V DPR.
Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. Abdul Khoir telah divonis bersalah.
Dia diputus empat tahun bui dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Selain Khoir, Damayanti, Dessy, Julia dan Budi juga telah dibawa ke meja hijau. Dessy dan Julia telah divonis empat tahun bui. Sementara itu, Damayanti dituntut enam tahun bui. Sedangkan Budi masih berjalan sidangnya.
sumber: okezone
from Suaranews http://ift.tt/2cAtanA
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself