Halloween party ideas 2015


Dinas Perijinan Pemerintah Kabupaten Bantul Tri Manora,S.Sos mengungkapkan bahwa pendirian patung kepala yesus raksasa yang dilakukan oleh pihak Gereja St Yakobus Elfensius tak memiliki izin dan dinyatakan ilegal.

“Berkaitan Patung, di Perda no 5 tahun 2011, di Perbup 37 tahun 2011 dan 43 tahun 2015 itu adalah masuk IMB non Gedung. Maka itu ada izin yang harus dipenuhi” Ujar Dinas Perijinan Pemerintah Kabupaten Bantul Tri Manora,S.Sos seperti dilansir panjimas.com.

Pernyataan Tri Manora ini disampaikan saat pertemuan antara Front Jihad Islam (FJI) bersama Ormas Islam Yogyakarta dan perwakilan Ketua Dewan Paroki Gereja Santo Yakobus Bantul yang berlangsung di Kantor Kelurahan Sendangsari, Pajangan, Bantul, Yogyakarta, selasa (4/10/2016).

Hadir dalam pertemuan tersebut Muh.Irwan Susanto, Lurah Sendangsari, Dra. Srikayatun, Camat Pajangan, AKP Suyanto,SH, Kapolsek Pajangan, Inf. Suyadi, Danramil Pajangan, Tri Manora, Dinas Perijinan dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama.

Sementara Ketua Dewan Paroki Gereja Santo Yakobus Bantul Boni Safius Slamet membela diri dengan menunjukkan surat IMB No. 622/983/1995. Namun ternyata Surat IMB tersebut hanya mencakup pendirian Gereja beserta kelengkapan ibadah, sedangkan patung kepala yesus raksasa tidak termasuk dalam kelengkapan ibadah.

“Kami berfikir izin itu untuk pendirian Gereja beserta kelengkapan ibadah, dan adanya patung wajah yesus atau Kerahiman itu merupakan kelengkapan ibadah” ujar Boni.

Setelah melalui proses musyawarah yang panjang akhirnya diperoleh keputusan bahwa pihak Gereja tak memiliki izin pendirian patung kepala yesus raksasa. Umat Islam Yogyakarta tetap mendesak pembongkaran patung kepala yesus raksasa dengan memberi waktu 3-4 hari.

from Muslimina http://ift.tt/2d2cYLD
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.