Halloween party ideas 2015

JR ACH SUPYADI 20170121_004445

PB, Jakarta – Ketika Kapolri Jenderal Tito Karnavian lalu juga oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta pihak keamanan agar mengusut pembawa bendera Indonesia yang ditulisi menggunakan bahasa Arab.

Tjahjo beralasan jika bendera merah putih yang berisi tulisan arab dan gambar dua buah pedang dan dibawa ketika unjuk rasa di depan Mabes Polri, pada Senin (16/1) untuk di usut dan proses karena telah menghina lambang negara.

“Harus di usut, atas perintah siapa atau insiatif sendiri, atau ada kebijakan dari ormas atau apapun, (bendera) harus dijaga, kebhinekaan harus dijaga, lambang negara,” ujar Tjahjo di Gedung DPR RI Kamis (19/1).

Setelah melihat hasil foto dari Nomor Polisi pemilik sepeda motor B 6504 TWR. Polisi dengan mudah menangkap pemilik motor atas nama Nurul Fahmi sesuai dengan nama yang juga tertera  di STNK.

Nurul tertangkap kamera dan fotonya yang sedang membawa bendera yang bertuliskan kalimat yang biasanya tertera di panji-panji milik kaum muslim pada jaman Nabi Muhammad, menjadi salah satu bukti.

Namun penangkapan terhadap Nurul justru menjadi keprihatinan warga netizen, termasuk ACH Supyadi SH, seorang pengacara dari Kantor Advokat THReeNDO, yang beralamat di Perumahan Rungkut Harapan : Jl. Rungkut Harapan Blok i – 29 Surabaya, Jatim.

Keprihatinan Supyadi ketika mencoba melihat alasan pihak kepolisian yang ingin mengusut dan mengkriminalisasi Nurul hanya karena sebuah tulisan yang dibuat di Bendera Merah Putih.

Supyadi meminta agar mencermati pasal 24 a jo. Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, yang berbunyi :

FB_IMG_1484908838679_1Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00

“Lalu terkait dengan bendera yang bertuliskan menggunakan (huruf) arab itu, dimana letak penghinaannya kepada bendera, lambang negara ?” Ujar Supyadi kepada pembawaberita.com

Supyadi sendiri masih mendalami terkait dengan tuduhan penghinaan kepada lambang negara, karena menurut analisanya sebagai seorang pengacara, tulisan pada Bendera sebagai lambang negara tidak ada kata yang menghina atau menuliskan bahasa yang tidak etis.

“Kecuali jika tulisan pada bendera itu jelas-jelas dengan bahasa yang menghina semisal bahasa yang tidak etis maka boleh pasal penghinaan pada bendera lambang negara itu diterapkan,” ujar Supyadi yang juga bersedia untuk menjadi pengacara Nurul, atau bergabung dengan pengacara lainnya.

CollageMaker_20170120_025452Supyadi merasa heran jika tulisan yang biasa disebut kalimat Tauhid tersebut, sejatinya diartikan sebagai pembakar semangat. Namun anehnya justru dianggap sebagai tulisan yang menghina lambang negara.

“Penghinaannya dimana ? Kalau memang karena alasan hanya karena ada tulisan lalu dibilang menghina tentu semuanya yg menuliskan bendera dengan tulisan apapun harus diproses hukum,” sindir Supyadi yang menemukan begitu banyak bendera merah putih yang ditulisi oleh ormas atau lembaga dan juga warga lainnya.

“Coba lihat di internet, berapa banyak bendera merah putih justru menjadi tempat penulisan berbagai kegiatan warga namun tidak pernah di proses,” pungkas Supyadi yang menganggap tidak ada masalah.

Karena menurutnya apa yang dilakukan oleh Nurul dengan menuliskan huruf Arab untuk dibawa pada demo sekitar beberapa hari lalu, bukanlah masalah.

“Siapapun tahu kemana arah tindakan anggota polisi yang menangkapi atau mengkriminalisasi beberapa tokoh dari umat muslim,” pungkas Supyadi.

(Jall)


Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.