(PB) – Masa cuti kampanye bagi pasangan petahana, Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat akan berakhir Sabtu (11/2/2017). Sehingga Ahok akan kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan undang-undang (UU) Pilkada, Ahok yang kini berstatus terdakwa seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur DKI, setelah cuti kampanyenya habis. Namun hal itu belum dilakukan oleh pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengatakan, jika Ahok sampai menjabat gubernur kembali, maka Presiden Jokowi melanggar UU Pemerintah Daerah (Pemda) dan UU Pilkada.
“Jika Ahok melanjutkan jabatan gubernur maka presiden melanggar dua UU tersebut,” kata Romli dalam akun twitternya, @rajasundawiwaha, Selasa (7/2/2017).
Romli menjelaskan, pemberhentian sementara Ahok hukumnya wajib, tidak ada kecuali.”Cuti (kampanye) berakhir bagi Ahok maka pemberhentian sementara berlaku dan Plt gubernur diperpanjang lagi,” terangnya.
Sementara itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga menyebut Jokowi harus mengeluarkan Perppu jika tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu dikarenakan ada pasal yang mewajibkan kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan ancaman di atas lima tahun bui harus dinonaktifkan.
“Menurut Undang-undang, Pasal 83 ayat 1 jelas seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa itu diberhentikan sementara. Nggak ada pasal lain yang bisa menafikan itu,” kata Mahfud MD di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017).
Mahfud menegaskan, jika memang Ahok ini dipertahankan juga ya cabut dulu pasal yang ada UU Pilkada agar tidak melanggar hukum. Presiden bisa mencabut pasal tersebut dengan Perppu, dengan hak subjektifnya. Namun penggunaan hak subjektif tersebut harus dipertanggungjawabkan secara politik jika ada anggapan bahwa Jokowi mengistimewakan Ahok.
“Asal mau menanggung seluruh akibat politik dari pencabutan Perppu itu. Itu politik ya, saya memberi jalan yuridisnya. Ada hak subjektif presiden, hak subjektif itu artinya alasan-alasannya ditentukan sendiri. Tapi dipertanggungjawabkan sendiri secara politik pada masa sidang DPR berikutnya,” ujarnya.
Mahfud menegaskan pemberhentian sementara Ahok juga tidak bisa menunggu tuntutan. Hal itu menurutnya merupakan amanah dari Undang-undang yang harus dilakukan.
“Tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut (pasal) itu. Karena undang-undang jelas menyebutnya bukan tuntutan seperti dikatakan Mendagri. Mendagri katakan menunggu tuntutan, di situ (pasal 83 ayat 1 UU 23 tahun 2014) disebut terdakwa berarti dakwaan,” ucap Mahfud.
Ahok didakwa dengan pasal penistaan agama. Dua pasal yang didakwakan ke Ahok salah satunya memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun. Saat ini persidangan Ahok telah memasiuki kesembilan kali yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Menurut Naufal Dunggio ( Ketua LDK PWM DKI Jakarta ) Menyampaikan Kepada PB yang di minta tanggapan nya melalui Telepon tentang pemberhentian Ahok tersebut. Naufal Menyatakan kita tak bisa membiyarkan terus pemerintah bertindak tidak adil seperti ini, kenapa Gubernur Sumut dan Riau Segera Bisa di berhentikan kenapa Ahok tidak bisa yang sudah Terdakwa jangan lah bermain – main dengan Hukum Mencari cari alasan lagi Rakyat sudah mengerti. Kita sangat menyayangkan kepada Bapak Presiden Jokowi yang membiyarkan ini terus terjadi. Berarti presiden Jokowi sedang mengantarkan diri nya sendiri kearah Pemakzulan atau Impeachment ujar naufal.
Putra ( Baca Sumber )
Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself