(PB) – Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut penyadapan secara ilegal sebagai kejahatan serius (pembawaberita.com)
Mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan konferensi pers khusus menanggapi tentang Penyadapan pembicaraan SBY dengan Ma’ruf Amin ( Ketua MUI ) melalui sambungan telepon sebagai saksi di sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (31/1) kemarin. SBY menyebutkan penyadapan ilegal sebagai kejahatan serius !! penyadapan secara ilegal melanggar UU ITE.
“Saya soroti masalah itu. Kalau benar percakapan saya dengan Ma’ruf Amin atau dengan siapa saja disadap tanpa dibenarkan undang-undang, itu namanya penyadapan ilegal,” kata SBY di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu Sore (1/3) SBY meminta kepada Polri untuk di proses secara hukum tanpa harus ada pengaduan dari Saya.
Jika rekaman pembicaraan tersebut didapat berdasarkan hasil penyadapan maka siapa yang menyadap dan atas perintah siapa SBY juga meminta bukti penyadapan tersebut.
Dalam sidang Ahok kemarin, kuasa hukum Humphrey Djemat menuding Ketua MUI Ma’ruf Amin mendapat telepon dari SBY yang meminta MUI mengeluarkan fatwa soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Fatwa tersebut dikeluarkan pada Oktober 2016.
Lebih lanjut SBY menyatakan, bila penyadapan memiliki motif politik akan berbahaya. Dia mengingatkan skandal watergate yang menjatuhkan Presiden AS, Nixon.
“Masuk aspek hukum masuk dan aspek politik pasti teman-teman ingat skandal Watergate. Memang Presiden dipilih tapi ada penyadapan. Itu makanya Presiden mundur,” kata SBY.
Sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan informasi soal hubungan telepon SBY dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin, dia dapatkan dari berita di salah satu media massa. Dia sekaligus meminta maaf kepada Ma’ruf Amin dan membantah akan melaporkan Ma’ruf ke polisi.
“Terkait informasi telepon Bapak SBY ke Kyai Ma’ruf tanggal 7 Oktober adalah urusan penasehat hukum saya. Saya hanya disodorkan berita tanggal 7 Oktober, bahwa ada informasi telepon SBY ke Kyai Ma’ruf, selanjutnya terkait soal ini saya serahkan kepada penasehat hukum saya,” kata Ahok dalam surat pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (1/2).
Dugaan telepon dari SBY juga diutarakan Ahok. Dalam sidang, Ahok menyebut tim kuasa hukumnya memiliki bukti sambungan telepon antara SBY dan Ma’ruf. Atas hal itu, Ahok menyebut Ma’ruf tak lagi pantas menjadi saksi.
Kuasa Hukum Ahok Tuding Ketua MUI Tak Jujur soal Telepon SBY
“Dan tanggal 6 jam 10.16 WIB disampaikan pengacara saya ada bukti di telepon minta mempertemukan. Artinya, saudara saksi sudah tidak pantas jadi saksi karena sudah tidak objektif lagi. Ini sudah mengarah mendukung paslon nomor satu,” kata Ahok.
Pernyataan Ahok itu mendapat kecaman dari tim pemenangan Agus-Sylvi. Juru bicara tim pemenangan Agus-Sylvi, Rachland Nashidik mengatakan, pernyataan Ahok tersebut sebagai bentuk politisasi di pengadilan.
Jrizal ( Baca Sumber )
Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself