Halloween party ideas 2015


Bila mengacu kepada KUHP Pasal 111 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara menggunakan teori proxy war setidaknya ada lima kelompok orang yang dapat dikategorikan makar.

“Mereka semua patut diduga sebagai pelaku makar yang paling keji!” tegas Peneliti Pusat Kajian Ekonomi dan Politik Universitas Bung Karno, Salamuddin Daeng kepada mediaumat.com, Rabu (7/12/2016).

Pertama, yang melakukan amandemen UUD 1945. “Karena mereka terbukti bekerjasama dengan asing dan didanai asing untuk melakukan perubahan UUD 1945,” ujarnya.

Kedua, yang membuat membuat ratusan UU pada era reformasi dengan sponsor dana asing, yakni seluruh UU yang berkaitan dengan sumber daya alam, UU yang berkaitan dengan moneter dan UU sektor keuangan serta UU otonomi daerah, politik dan keamanan.

Ketiga, yang menyerahkan seluruh barang publik dan infrastruktur seperti tol, pelabuhan, bandara, kereta cepat, kepada asing dengan dana utang.

“Infrastruktur akan menjadi pintu masuk bagi operasi asing di Indonesia, infrastruktur seharusnya dikuasai penuh oleh negara,” bebernya.

Keempat, yang menjual wilayah/tanah Indonesia kepada Tiongkok melalui proyek reklamasi, bisnis properti, dan bentuk penggadaian tanah kepada asing untuk mendapatkan utang.

“Proyek semacam itu akan mempermudah asing melakukan invasi ekonomi dan politik ke Indonensia,” katanya.

Kelima, LSM-LSM yang menerima donor asing yang bahkan menyatakan permusuhan kepada pemerintah bisa ditangkap dengan pasal-pasal makar tersebut.

Berdasarkan hal itu, Daeng pun berkesimpulan. “Tuntutan kembali ke UUD 1945 asli bukan makar tapi suatu sikap kejuangan melawa  para pengchianat bangsa,” pungkasnya.

Dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) BAB I tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara, Pasal 111 tertulis:

"(1) Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatann permufakatan atau perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."[mu]

from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/05/heboh-salamuddin-daeng-bongkar.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.