Halloween party ideas 2015

Gugatan UU Pemilu

PB, JAKARTA – Akhirnya laporan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengajuan kembali (Judicial Review) yang dilakukan oleh Habiburokhman SH, MH, yang kemudian memberikan kuasa kepada Kris Ibnu T. Wahyudi SH dan kawan-kawan untuk menghadiri sidang perdana pada hari Kamis (3/8/17) sekitar pukul 11.00 wib di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, dengan agenda acara pemeriksaan pendahuluan.

Habiburokhman sendiri sangat senang usai menerima surat pemberitahuan dari Panitera Mahkamah Konstitusi, hingga surat tersebut disebarkan langsung melalui akun twitternya @habiburokhman, dan tidak lupa menambahkan tulisan yang menjadi ciri khas Habiburokhman yang sering bercanda, “Jrenggggg Sidang Perdana JR UU Pemilu Kamis 3 Agustus 2017 Jam 11.00 WIB.”

sidang UUpemilu MK

Sidang pertama gugatan terhadap UU Pemilu yang disahkan DPR RI atas pengajuan dari pemerintah, pada tanggal 21 juli 2017  menuai protes, dikarenakan beberapa petinggi partai merasa jika pemerintah memaksakan kehendaknya dengan memberikan batas (Threshold) sebesar 20 persen. Bahkan Mendagri Tjahjo Kumolo usai menerima pengesahan UU Pemilu, langsung menantang pihak-pihak yang tidak menerima aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Dan Habiburokhman yang juga dikenal sebagai Ketua Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) langsung menjawab tantangan Mendagri dan pada tanggal 24 Juli memasukan gugatannya ke MK atas nama pribadi Habiburokhman. Menurut Kris, Habiburokhman menganggap jika UU Pemilu sangat Inkonstitusional, “karena bertentangan dengan Pasal 4, pasal 6A, Pasal 28D ayat 1 dan Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945,” ujar Kris yang mendapatkan kepercayaan sebagai Kuasa Hukum Habiburokhman.

(jall)

 


Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.