Mahkamah Agung membantah melantik pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat tandingan versi Koalisi Jokowi di parlemen.
"Karena sampai saat ini belum ada surat permintaan pelantikan tersebut yang datang ke Mahkamah," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur di kantornya, Jumat, 31 Oktober 2014.
Ridwan mengatakan Mahkamah tidak mungkin melantik pimpinan DPR tandingan. Musababnya, kata Ridwan, itu jelas bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi yang berlaku.
"Mahkamah hanya akan melantik sesuai asas hukum saja," ujar Ridwan. "Tidak yang di luar asas hukum."
Sebelumnya, partai di dalam Koalisi Indonesia Hebat membuat pimpinan DPR tandingan untuk memilih pimpinan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD.
Pimpinan DPR tandingan dibentuk sebagai mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR yang menunjukkan upaya menjegal dan menghambat pemerintahan Jokowi.
Sumber: tempo
from Suaranews http://ift.tt/1G4T09W
via Berita Indonesia, SuaraNews, semua artikel resmi dari suaranews, silahkan kunjungi website suaranews untuk mendapatkan informasi dan berita yang lebih lengkap. nikmati terus informasi terbaru dan berita aktual lainnya juga. selamat beraktivitas
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself