MENDAGRI BATALKAN PERDA 65 QANUN ACEH, WAKIL RAKYAT ACEH MELAWAN! | Berita Indonesia Hari Ini
Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terkait informasi kebijakan pembatalan 65 Qanun Aceh. Pihaknya juga duduk bersama dengan Pemerintah Aceh untuk membicarakan permasalahan itu.
“Kekhususan Aceh jangan diusik, kita akan lawan itu. Kami sudah berinisiasi untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait informasi ini. Kami akan mengundang pihak eksekutif untuk duduk bersama mengkajinya. Kemudian melakukan langkah advokatif terhadap kebijakan pemerintah pusat,” tandas Iskandar, Minggu (26/6).
Politisi muda Partai Aceh ini mengungkapkan, khusus untuk Aceh berdasarkan pasal 235 ayat 4 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, qanun yang mengatur tentang pelaksanaan Syariat Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung (MA).
Dikatakan oleh mantan aktivis mahasiswa ini, untuk langkah selanjutnya berkaitan dengan pembatalan 6 qanun Aceh, maka sebelum adanya Keputusan Menteri (Kepmen) tentang pembatalan tersebut diterima, pihaknya belum bisa merespon secara detail. “Kita juga akan lihat apakah Kepmen soal itu sudah ada apa belum. Dalam Kepmen harus ada penjelasan kenapa dibatalkan,”beber Iskandar.
Kemudian, sambung Iskandar yang juga anggota komisi 1 DPRA ini, apakah yang dibatalkan seluruhnya atau sebagian pasal. Apabila Kepmennya diterima secara resmi dalam waktu 14 hari kerja pihak Aceh dapat mengajukan keberatan kepada Presiden, apabila pembatalan tersebut diterima, maka paling lama 7 hari harus dihentikan pelaksaanaannya dan DPRA bersama gubernur mencabutnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia secara resmi telah mengumumkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan maupun dievaluasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 65 qanun Aceh yang ikut dibatalkan.
Ke-65 qanun yang dibatalkan itu terdiri dari enam qanun provinsi dan 59 qanun milik kabupaten/kota. Untuk Aceh, qanun terbanyak yang dibatalkan adalah Qanun Retribusi, Qanun Pajak Daerah, dan Qanun Pengelolaan Aset Daerah. Sedangkan di level kabupaten/kota, pembatalan qanun terbanyak berasal dari Aceh Besar.
***
Mendagri seharusnya tidak lupa sejarah. Nanggroe Atjeh Darussalam sudah terlebih dahulu berdiri, berkuasa, dan berdaulat, jauh hari, berabad-abad sebelum NKRI terbentuk. Bergabungnya NAD dengan NKRI semata-mata karena kesamaan sebagai negeri Islam. Bung Karnolah yang menganugerahkan NAD sebagai provinsi Istimewa Islam. Dan rezim koplo ini jangan konyol bertindak macam-macam. [beritaislam24h.com / emc]
from Muslimina http://ift.tt/28XTPav
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself