Halloween party ideas 2015

IMG-20170308-WA0053

PB Kendari : Kuasa Direksi PT Tristaco Mineral Makmur Fery Irawan menegaskan aktifitas Pelayanan Pelabuhan di Jety PT Tristaco Desa Marombo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara adalah legal.

“Minggu lalu izin penetapan dari kementerian sudah keluar” ujar Fery saat jumpa pers di salah satu Rumah makan di Kota Kendari,  Selasa (7/3/2016). Pernyataan Fery itu dimaksudkan untuk mengklarifikasi adanya pemberitaan pada beberapa media sebelumnya yang menyebutkan aktifitas pertambangan PT Tristaco di Kabupaten Konawe Utara Ilegal.  Lanjut Fery izin penetapan yang telah dikantonginya juga merupakan bukti bahwa pihaknya telah memenuhi semua prasyarat yang ditetapkan oleh kementerian Perhubungan melalaui Surat Edaran Nomor UM. 003/97/10/DJPL-16 tentang Penerbitan Perizinan Terminal Khusus.

IMG-20170308-WA0055Diakuinya untuk mendapatkan perkenaaan kegiatan pelabuhan di Jety Perusahaannya bukan perkara yang mudah. Kata dia meskipun izin itu hanya berlaku enam bulan, namun untuk mendapatkan  surat izin dari Kementerian Perhubungan tersebut pihaknya harus menyiapkan kelengkapan administrasi berupa Akta Perusahaan,  NPWP Perusahaan,  IUP yang masih berlaku dan Rekomendasi dari Syahbandar. “Kenapa kami bisa mengadakan kegiatan pelabuhan karena kami sudah memiliki empat persyaratan ini” jelas Fery.

Fery juga menambahkan IUP yang dikantonginya tidak berada pada Kawasan Konservasi.  Dia menjelaskan Areal IUP yang dimiliki sejumlah 138,9 Ha berada pada kawasan hutan produksi dan APL.

“Jadi jelas PT Tristaco Mineral Makmur beraktifitas sudah sesuai dengan prosedur. Tidak ada unsur ilegal yang dilakukan,” pungkasnya. (Enel-Sultra)


Semua berita terbaru akan terus disajikan dalam blog brainbodymind, selamat membaca, dan jangan lupa untuk terus berlanganan blog ini.

Post a Comment

This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself

Powered by Blogger.