Larangan Iklan Rokok Hilang dari Draf RUU Penyiaran, Nasyiatul Aisyiyah: Pemerintah Inkonsisten | Berita Indonesia Hari Ini
Jakarta – Organisasi generasi muda perempuan Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah menyoroti dihilangkannya larangan promosi rokok dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Pemerintah dinilai inkonsisten dalam pengendalian zat adiktif.
Dalam draf RUU Penyiaran, panitia kerja (panja) telah mencantumkan larangan mempromosikan minuman keras, rokok, dan zat adiktif lainnya dalam pasal 142 Ayat 2 butir i sesuai hasil keputusan rapat internalnya. Namun, kata rokok dihilangkan pada rapat harmonisasi yang dipimpin oleh Badan Legislatif DPR.
“Pada 20 september 2016 Panitia Kerja yang dibentuk oleh komisi 1 DPR untuk RUU Penyiaran sudah mencantumkan larangan promosi untuk zat zat adiktif, tapi kemudian dihapus ketika rapat harmonisasi yang dipimpin Baleg DPR,” kata ketua Nasyiatul Aisyiyah, Dyah puspita rini dalam acara diskusi di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta, Selasa (01/08).
Dyah menyayangkan penghilangan kata tersebut. Menurutnya, pemerintah abai terhadap tanggung jawab untuk melindungi generasi bangsa dari paparan iklan rokok.
“Ini terlihat dari inkonsistensi pemerintah dalam pengaturan dan pengendalian larangan iklan zat zat adiktif, juga fakta bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara asean yang belum melarang iklan rokok,” imbuhnya.
Dyah menilai pelarangan iklan rokok adalah langkah efektif untuk menanggulangi meningkatnya prevalensi perokok pemula. Hal itu sebenarnya menjadi tanggung jawab negara terhadap upaya perlindungan generasi bangsa.
Nasyiatul Aisyiyah menghimbau pemerintah agar segera membuat kebijakan terkait pelarangan iklan promosi dan sponsor rokok bagi perlindungan terhadap generasi bangsa. Mereka juga menolak hasil rapat harmonisasi baleg DPR RI yang menghapuskan larangan iklan rokok di RUU Penyiaran.
Dyah mendukung Komisi I DPR untuk mempertahankan draft Panja yang mencantumkan larangan iklan rokok di media Penyiaran. Dia juga menuntut Badan Legislasi Nasional DPR untuk berpihak kepada kepentingan publik, khususnya perlindungan terhadap anak dengan mengembalikan larangan siaran iklan promosi rokok dalam draft RUU Penyiaran.(kiblat)
from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/08/larangan-iklan-rokok-hilang-dari-draf.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself