Pengamat Perkotaan: Ilegal, Harusnya Bangunan "Meikarta" Disegel | Berita Indonesia Hari Ini
Pemerintah harus menyegel sejumlah bangunan yang terdapat di Kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi. Lantaran hingga kini proses perizinan yang belum juga dituntaskan oleh Grup Lippo, selaku pemilik proyek properti ini.
Menurut Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna, proyek properti Meikarta tidak dapat dilanjutkan karena pihak pengembang hanya mengantongi izin lokasi saja.
“Kalau misalnya IPPT belum ada, berarti IMB nya belom ada. Kalau IMB belum ada, seharusnya bangunan disegel aja, repot amat,” sebut Yayat saat dihubungi oleh Aktual.com, di Jakarta, Kamis (10/8).
Yayat menjelaskan, pendirian suatu bangunan harus didahului oleh proses perizinan yang berlaku. Dalam hal ini, proses perizinan ini harus ditindak tegas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ia pun menegaskan jika pemerintah melalui Pemkab Bekasi, memiliki kewenangan untuk menyegel bangunan Meikarta.
Sebagai informasi, perizinan proyek Meikarta baru sebatas pengurusan Izin pemanfaatan pemanfaatan dan penggunaan tanah (IPPT). Sedangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan site land sama sekali belum diurus oleh Grup Lippo.
Kondisi ini bertolak belakang dengan adanya bangunan-bangunan yang sudah berdiri di kawasan tersebut. Bahkan, pihak Meikarta justru mengklaim telah menjual 16.800 unit apartemen pada 26 Mei 2017 lalu.
“Walaupun mereka sudah punya izin prinsip, tapi IPPT belum punya dan IMB belum dia urus, ya segel aja bangunannya, takut amat,” jelas Yayat menegaskan.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, mempersoalkan manajemen Meikarta yang justru lebih dulu menjual unit pemukiman sebelum proses perizinan rampung. Bahkan, pembangunannya mulai dilakukan meski izin belum disetujui.
“Proyek belum punya izin apapun, baru izin lokasi. Berdasarkan tata ruang sudah rampung, cuma yang dikhawatirkan itu iklannya luar biasa,” kata Neneng di Bekasi, 30 Mei lalu.[era/fatur]
from Muslimina http://muslimina.blogspot.com/2017/08/pengamat-perkotaan-ilegal-harusnya.html
via berita indonesai berikut ini adalah tag untuk berita hari ini yang sedang anda baca - Muslimina - yang terpampang di situs blogspot milik kita bersama ini, dukung terus perkembangan blog dengan menjadi bagian dari anggota, segeralah bergabung dan follow G+ untuk mendapatkan berita terbaru dan berita yang lebih heboh lainnya di blogspot milik kita bersama ini, terima kasih, semoga artikel ini bisa membantu - Tags - berita indonesia terbaru , indonesia hari ini, informasi berita koran indonesia, edisi majalah indonesia, indonesia dalam berita , indonesia dalam angka, liputan berita terkini, berita harian indonesia, berita politik dan informasi indonesia, indonesia tahun ini, indonesia bulan ini, indonesia dalam minggu ini, sekilas tentang indonesia, update harian indonesia, indonesia dalam blogspot, indonesia dalam data, data indonesia dalam internet, internet dan berita , baca berita hari ini, edisi terbaru blogspot indonesia, indonesia dan isinya, topik indonesia hari ini, mulai hari ini dengan berita, berita pagi indonesia Selamat Beraktivitas , luangan waktu untuk share dan berkomentar.
Post a Comment
This blog needed you to understand the word spam - never spam on this blog, although i will not moderate all of it, but you will learn it yourself, educate yourself